Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PT Air Minum Jaya (Perseroda), pengelola layanan informasi publik yang transparan dan akuntabel.The Information & Documentation Management Officer of PAM JAYA provides a transparent, accountable public information service.
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab atas penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan PT Air Minum Jaya (Perseroda). PPID hadir sebagai wujud komitmen PAM JAYA terhadap amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.PPID is the officer responsible for storing, documenting, providing, and serving public information within PAM JAYA. This role embodies our commitment to Law No. 14/2008 on Public Information Disclosure.
Melalui portal ini, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi, melacak status, mengajukan keberatan, serta mengakses seluruh dokumen publik dengan mudah, cepat, dan inklusif.Through this portal, citizens can submit requests, track status, file objections, and access all public documents easily and inclusively.
Menjadi PPID terpercaya yang menjamin hak masyarakat atas informasi publik air minum secara terbuka dan bertanggung jawab.To be a trusted PPID guaranteeing the public's right to water utility information.
Menyediakan layanan informasi yang cepat, akurat, mudah diakses, serta mendorong partisipasi dan pengawasan publik.Provide fast, accurate, accessible information and encourage public participation.
Menghimpun, mengklasifikasi, dan mendokumentasikan informasi publik.Collect, classify, and document public information.
Menerima, memproses, dan menjawab permohonan informasi masyarakat.Receive, process, and answer public requests.
Memastikan layanan sesuai standar & memublikasikan laporan berkala.Meet service standards & publish periodic reports.
"Dengan ini, PPID PAM JAYA menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan apabila tidak menepati janji layanan.""PPID PAM JAYA hereby pledges to deliver public information services per the established standards, and to accept sanctions under the law should it fail to meet its service commitments."