Pertanyaan yang Sering DiajukanFrequently Asked Questions

Jawaban cepat seputar layanan informasi publik dan PPID PAM JAYA.Quick answers about public information services and PPID PAM JAYA.

Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi publik?How do I submit a public information request?+
Buka menu Permohonan, isi formulir online (identitas, rincian informasi, tujuan), lalu kirim. Anda akan menerima nomor registrasi untuk melacak status.Open Request, fill the online form (identity, details, purpose), and submit. You'll receive a registration number to track status.
Apa saja syarat mengajukan permohonan informasi?What are the requirements?+
Identitas pemohon (KTP/identitas), data kontak, rincian informasi yang diminta, serta tujuan penggunaan informasi.Requester ID, contact data, details of the information, and its intended use.
Berapa lama proses jawaban permohonan?How long does it take?+
Maksimal 10 hari kerja sejak permohonan diterima, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja sesuai ketentuan.Max 10 working days, extendable by 7 working days per regulation.
Bagaimana cara mengecek status permohonan?How do I check my request status?+
Buka menu Permohonan, lalu pilih Cek Status dan masukkan nomor registrasi Anda. Status tampil sebagai linimasa dan Anda mendapat notifikasi WhatsApp/email tiap perubahan.Open Request, select Track Status, and enter your registration number. You'll also get WhatsApp/email alerts.
Apakah permohonan informasi dikenakan biaya?Is there any fee?+
Tidak. Permohonan gratis; biaya hanya timbul untuk penggandaan/pengiriman dokumen sesuai ketentuan.No. Requests are free; only copying/postage may apply.
Bagaimana cara mengajukan keberatan?How do I file an objection?+
Ajukan melalui form pengajuan keberatan bila permohonan tidak ditanggapi atau jawaban tidak sesuai ketentuan.Use the objection form if your request is unanswered or improperly handled.
Apa itu PPID?What is PPID?+
PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelayanan informasi publik di PAM JAYA.PPID is the officer responsible for managing and serving public information at PAM JAYA.
Apa saja jenis informasi publik?What are the information types?+
Informasi Berkala, Serta Merta, Tersedia Setiap Saat, dan Informasi yang Dikecualikan.Periodic, Immediate, Available Anytime, and Excluded.
Apa dasar hukum layanan PPID?What is the legal basis?+
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta peraturan pelaksananya.Law No. 14/2008 on Public Information Disclosure and its implementing regulations.

Belum terjawab?Still stuck?

Tanya asisten virtual kami (tombol chat kiri bawah) atau ajukan permohonan resmi.Ask our virtual assistant (chat button, bottom-left) or submit a formal request.

Ajukan PermohonanSubmit a Request